Selasa, 26 Juni 2012

HUKUM PAJAK



  PEJABAT PAJAK
  Sebelum dilakukan pembaruan pajak “tax reform” pada tahun 1983 selalu terdengar ucapan atau sebutan tentang fiskus (fiscus) dalam hubungan dengan perpajakan.
  Istilah fiskus menurut Chidir Ali (1993;31) berasal dari bahasa latin, yang berarti; keranjang yang berisi uang atau kantong uang. Lain perkataan, fiskus adalah suatu keranjang uang, yang bertalian dengan perbendaharaan atau pendapatan. Oleh karena itu, jika diteruskan, ialah yang berhubungan dengan uang atau atau urusan-urusan keuangan pada umumnya.
  seluruh aparatur perpajakan sebagai wakil negara, itulah yang disebut “fiskus”.
  Jelaslah bahwa penggunaan kata fiskus tertuju pada Pejabat Pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  SIAPA YG TERMASUK PEJABAT PAJAK ?
  Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  Wewenang Pejabat Pajak
  Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
                Pejabat Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam kaitannya dengan penyetoran dan penagihan pajak, baik Pajak Negara (kecuali Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai) maupun Pajak Daerah.
  terdiri dari;
                Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
                Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan;
                Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
                Surat Ketetapan Pajak Nihil.
  Khusus terhadap pemungutan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan maka Pejabat Pajak yang ditugasi mengelola Pajak Negara tersebut, berwenang menerbitkan;
                a.  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
                b.  Surat Ketetapan Pajak.
  Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
  Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi bunga dan atau denda.
  Surat Tagihan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajak memiliki persamaan dan perbedaan dalam penerapannya. Persamaannya adalah Surat Tagihan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, berarti utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak maupun dalam Surat Ketetapan Pajak boleh ditagih dengan surat paksa. Perbedaannya adalah Surat Tagihan Pajak tidak boleh diajukan keberatan sedangkan Surat Ketetapan Pajak dapat diajukan keberatan.
  Menerbitkan Keputusan
  Keputusan dapat diterbitkan karena atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan karena perintah Undang-undang Pajak.
  Hal ini berlaku bagi Pejabat Pajak yang berwenang mengelola Pajak Negara dan Pajak Daerah.
  Menerbitkan Keputusan
  Adapun keputusan yang dapat diterbitkan oleh Pejabat Pajak yang berwenang mengelola Pajak Negara, khususnya pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, adalah;
       Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
       Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
       Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
       Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak;
       Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak;
       Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
       Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
       Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
       Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; atau
       Keputusan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
  Menerbitkan Keputusan
  untuk Pajak Bumi dan Bangunan hanya dikenal “Keputusan Penunjukkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak” terhadap objek pajak yang tidak jelas siapa pemiliknya. Wewenang untuk menerbitkan keputusan itu, dalam keterkaitan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajak yang bersangkutan.
  Pejabat Pajak dalam melakukan penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, berwenang menerbitkan berupa;
   Keputusan Penyitaan;
   Keputusan Lelang;
   Keputusan Pencegahan;
   Keputusan Penyanderaan.
  Melakukan Pemeriksaan
   Pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 24 UU KUP adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  Melakukan Pemeriksaan
  Pemeriksaan sebagai wewenang Pejabat Pajak untuk memeriksa dalam rangka mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak, untuk;
   menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
   tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  Melakukan Pemeriksaan
   Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (pemeriksaan kantor) atau di tempat Wajib Pajak (pemeriksaan lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan
  Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai Pemungut Pajak atau Pemotong Pajak.
  . Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, Pembukuan atau Pencatatan, dan pemenuhan kewajihan perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.
  Melakukan Penyegelan
  Penyegelan ditujukan pada tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak atau barang tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line.
  Melakukan Penyegelan
  Penyegelan dilakukan oleh Petugas Pajak untuk mengamankan atau mencegah hilangnya buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen tersebut.
   Wewenang untuk melakukan penyegelan hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang terikat pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  Sebenarnya penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pajak karena Wajib Pajak tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
  Sedangkan terhadap Wajib Pajak yang terikat pada Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak dilakukan penyegelan karena tidak diatur dalam UU PBB dan UU BPHTB.
  Demikian pula halnya dalam UU DPRD yang tidak mengatur tentang penyegelan sehingga Wajib Pajak yang terikat pada Pajak Daerah tidak akan dilakukan penyegelan oleh Pejabat Pajak.
 
Mengangkat Pejabat untuk Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
  Pengangkatan Pejabat dimaksudkan agar terdapat efiensi kerja untuk lebih memantapkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai tanggungjawabnya.
  Pejabat yang diangkat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan pembantu bagi Pejabat Pajak yang mengangkatnya.
   Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Pajak yang mengelola Pajak Negara, berwenang mengangkat Pejabat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan di bidang Pajak Negara
  Mengangkat Petugas Pajak
  Petugas pajak tidak selalu harus dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, melainkan diperbolehkan berasal dari luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  Oleh karena itu, Petugas Pajak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan atau Departemen Dalam Negeri.
  Selain itu, boleh pula tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, misalnya Konsultan Pajak, Akuntan Publik, dan sebagainya.
  Pengangkatan Petugas Pajak dilakukan oleh Pejabat Pajak untuk memperlancar pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  Mengangkat Petugas Pajak
  Adapun tugas yang wajib dilaksanakan oleh Petugas Pajak yang berasal dari lingkup Direktorat Jenderal Pajak, adalah;
                a.  Menghitung dan menetapkan pajak yang       terutang;
                b.  Memberi surat setoran pajak;
                c.  Melakukan pemeriksaan.
  Mengangkat Jurusita Pajak
  Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
   Sebelum Jurusita Pajak memangku jabatannya, terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan di hadapan Pejabat Pajak yang mengangkatnya.
  Mengangkat Jurusita Pajak
  Setelah Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji oleh Pejabat Pajak yang mengangkatnya maka harus melaksanakan tugas, sebagai berikut;
                Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
                Menyampaikan dan memberitahukan surat paksa;
                Melaksanakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah penyitaan;
                Melakukan penyanderaan atas diri Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah penyanderaan;
  Wewenang sang juru sita…
   Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha dan melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
  Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
  Kewajiban Pejabat Pajak
  Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pajak adalah menerbitkan surat keputusan, baik karena jabatan maupun karena permohonan Wajib Pajak, seperti;
                1.  Memberi Keterangan Tertulis
                2.  Menerbitkan Keputusan Pembetulan
                3.  Menerbitkan Keputusan Keberatan
  Larangan Pejabat Pajak
       Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
       Larangan tersebut di atas, berlaku pula terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pejabat Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
       Dikecualikan dari larangan tersebut di atas adalah, a) Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan, dan b) Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  Larangan Pejabat Pajak
       Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga-tenaga ahli yang bersangkutan agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya;
       Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perkara perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan hukum cara pidana dan hukum acara perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat dan tenaga ahli yang bersangkutan, bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya;
       Permintaan hakim tersebut di atas, wajib menyebut nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan perkara pidana atau perkara perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
  Rahasia Perpajakan…
  Kerahasiaan perpajakan yang dilarang untuk diungkapkan atau diberitahukan kepada pihak lain, antara lain;
   Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
   Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
   Dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; dan
  Dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku