|
PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
A) mempelajari :
seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber,
perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan
kapan pun ( universal)
C) metode mempelajari hokum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas
nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor
yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu
Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI
1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hokum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding
tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School ( RHS) atau sekolah
tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (
Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang
perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu hokum
.” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret
1946
2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan
dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan
antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau
menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh
masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan
mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar
Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola
sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang
sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari
hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan
empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social
lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum
sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang
hidup berlaku pada waktu sekarang
3. PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena
hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya ( pendapat
Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di
berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling
tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo de Groot /
Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan
Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :
1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan
ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang
mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .”
P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan
manusia lainnya .”
Cicero = > “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada
hokum .”
A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .( contoh :
perkumpulan olahraga)
b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di
bentuk . karena ada kesamaan kepentingan ( contoh : penonton sepak bola )
c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , (
contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada
hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin( contoh : rumah tangga , kel.
Pasundan )
b) . masyarakat patembayan ( gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan
mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV,
PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis ( anggota ada pertalian darah)
5) masyarakat territorial geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
1) keluarga inti ( nuclear family)
2) keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan
saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya
, sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata
bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hokum :
1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan
pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur ,
mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis
kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles
menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat
“ tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia
keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang
bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa
mengingat jasanya
7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “
kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness for
the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak
mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles
of morals and legislation , 1780M) .
Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar
khusumahatmadja yang sangat popular . “ hokum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu
mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum
Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal
denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila
Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman ( pendapat menteri kehakiman
suhardjo)
Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan
manusia secara aktif ( mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi
dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip ( mengupayakan
pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)
Pengayoman meliputi :
1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa
rasa khawatir akan :
1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang
berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat ,
tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan
berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya
tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh
Negara / pemerintah
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun
hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat
, maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman
bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat
sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain
menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
9. UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya
10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku
serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota
kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap
anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin
dibagi 2 : ( gemeinschaft & gesellschaft) .
SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam ( manusia dewasa)
dan badan hokum buatan ( organisasi yang berbadan hokum punya hak dan
kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi
pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . ( contoh: benda yang
mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum .
peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum ( manusia atau
badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh :
kelahiran , kematian daluwarsa ( melepaskan / mendapatkan = exstinctief /
akuisitief ) ) )
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki
pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hokum ( contoh: jual beli
) & perbuatan hokum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt &
Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek )
)
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm
setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (
HH) dapat dibagi :
1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH . bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM : akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya
hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu
dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran
basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum
- terciptanya masyarakat yang adil dan damai
- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan rakyat
3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang
yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri
- dapat mengawasi diri sendiri
- mempunyai naluri disiplin diri
B. menciptakan masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat keadilan social
- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus
diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya
masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
TUGAS HUKUM :
1. pengayoman
2. menjamin keadilan
3. menjamin kepastian hokum
4. sebagai pedoman sebagai ukuran
11. TERBENTUKNYA HUKUM
A) pandangan legisme ( akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_ meinitik beratkan pada kepastian hokum
B) pandangan freirechtlehre ( -20) :
- hokum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum
pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hokum :
1. hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas
hakim melalui peradilan
5. hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi
pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan
pembentukannya
12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk
melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum
objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap
tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual,
menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum
keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya
:
a) HAM( memeluk agama )
b) Hak public mutlak ( memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau
beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, =
biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum =
hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : ( acquisitief / melahirkan hak & extinctief/
menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif ( extinctief)
5. telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“ might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan
bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak
mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang
menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat
memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur
12. PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum
a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara
lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum ,
keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil = > patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil = > hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat
antara lain berupa :
( struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi = > contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis : adat kebiasaan
d) menurut isinya : hokum privat & hokum public
e) menurut tempat berlakunya :
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa berlakunya :
1. hokum positif ( ius constitutum )
2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan
waktu)
g) menurut cara mempertahan kannya :
1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )
2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan
kaidah-kaidah hokum material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340
KUHP tentang penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i) Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif
13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mencerminkan nilai masyarakat
- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang
dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada
yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau
diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara
perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai
- Major Polak ( sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang
diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang
disetujui untuk mencapai norma itu
- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam
lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi
haknya
Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada
kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa
ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan
menimbulkan kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan
sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :
1 sebagai asas hokum
2. hokum terdahulu yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hokum
5. sebab yang menimbulkan hokum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat (
public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum ( material
determinan van de … … … .) dan menentukan isi hokum
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :
1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van
rechtvorming)
Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan
dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan
mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum (
causa efficient dan hokum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan
mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat
masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat
perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori ( UU yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan
berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa
mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar
penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan
landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah
sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian
terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM ( CONTOH) :
1. para pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus
kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat
justitia pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana
di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil
keseluruhan
SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri
dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang
satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic
dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai
pada azasnya
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam
suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :
- hokum inconcreto = > kaidah hokum individual , pengadilan menghukum
terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hokum inabstracto = > kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum
dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
3. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di
anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak
yang mempengaruhi hokum
AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM ( FULLER)
1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat
sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah
di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat
dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori
hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan
dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system
tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan
1. TEORI HUKUM ALAM ( tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/
grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum berlaku karena penetapan Negara
- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung
waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam
selaras dengan kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan
dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan
dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang
menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki
manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang
merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :
1. lex aetrna ( hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala
hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala
hokum
2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang
diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap
oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio
manusia
4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)
Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam
adalah akal manusia.
2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa
/ rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh
sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan
kepribadiannya
3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan
pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan
dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia ,
sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh
kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat
( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan
Negara
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara
menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak
terbatas
6. TEORI KEDAULATAN HUKUM ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant
& Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang
memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat
peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun
dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang
menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata
Diposting oleh ADE DIDIK IRAWAN di 07: 09 0 komentar
Sabtu, 2008 Juni 14
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PAJAK DAN HUKUM DAGANG
HUKUM DAGANG
A. sejarah.
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan
eropa ( 1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada
zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat
perdagangan ( Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi ( corpus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (
koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan ( peradilan
perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (
1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ( ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum
sipil yang ada yaitu ( CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du
commerce ( 1673) dan ordonnance du la marine( 1838) . Pada saat itu
Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda ,
dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal
peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda
berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan
KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof.
molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands
menjadi UU yang berdiri sendiri ( 1893 berlaku 1896) .Dan sampai sekarang
KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang
hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran
B. pengertian
Hokum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hokum yang mengatur
hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti luas adalah hokum
dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan
C. sistematika hokum dagang
* Yang tertulis sendiri :
1. terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
1. tentang dagang umumnya ( 10 Bab)
2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran ( 13
Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang
mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang
pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4,
5 telah dihapuskan.”
2. tidak terkodifikasi : 1. peraturan tentang koperasi
2. tentang perusahaan Negara ( UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
4 . dll
D . hubungan KUHD dan KUH peredata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan
suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai kata dalam KUHD
dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku
. seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD .
HUKUM PAJAK
A.pengertian
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya (
wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi (
balas jasa ) kembali yang langsung . Dan pajak di bagi beberapa golongan
Dimana hukumpajak itu sendiri adalah himpunan yang mengatur hubungan antara
pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam
hal apa di kenakan pajak ( objek pajak)
B. landasan, cirri, fungsi hokum pajak
Landasan yuridis :
* Konstitusional : pasal 23A UUD 1945 “ pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang-undang
* Operasional : UU no.6 Thn. 1983 ketentuan umum dan tata perpajakkan
o UU no. 7 Thn. 1983 tentang pajak penghasilan
o UU no. 8 Thn. 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang – barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
o Sosiologis : pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan rakyat
o Filosofis : pajak untuk menciptakan keadilan social
o
C. fungsi pajak
Untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara
menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat
Ada juga yang membagi fungsi pajak :
* Fungsi budgeter : sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukan Negara ,
untuk pembangunan Negara
* Fungsi mengatur : di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya
untuk kemajuan ekonomi nasional
D. penggolongan pajak
1. pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh siwajib pajak ,
contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah, Dll
2. pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya dapat memakan harga ,
contohnya pajak penjualan dan pajak pembangunan , dll
3. pajak local / daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ,
contohnya : pajak jalan, pajak reklame , dll
4. pajak Negara/ pusat : dipungut oleh pemerintah pusat untuk kepentingan
umum oleh inspeksi pajak , contohnya : iuran rehabilitasi daerah dan iuran
pembangunan daerah
E. teori , system, asas pemungutan pajak
* Teorinya : seorang wajib pajak harus mengisi SPT, mendatangani sendiri SPT,
mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak dalam jangka waktu tertentu ,
wajib memberikan keterangan pajak dan memperlihatkan bukti pembukuan pajak
* System : di Indonesia dalam pemungutan pajak masih menggunakan siste self
assessiment system dimana setiap wajib pajak di berikan kepercayaan untuk
menghitung sendiri utang pajaknya
F. cirri-ciri pajak
1. Pajak di pungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya
2. dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan montra prestasi individual oleh
pemerintah
3. pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
4. pajak digunakan untuk membiayai public investment
5. pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak budgeter tetapi bertujuan
mengatur
G. asas-asas
1. Asas umum ( asas keadilan )
Bahwa prinsip perundang-undangan perpajakan maupun praktek sehari-hari dalam
pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan
2. asas menurut filsafat hokum
ada beberapa teori asas ini yaitu : teori asuransi , kepentingan, daya piker,
teori bakti , asas daya beli
kansil
Man suparman
HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA
HUKUM PERDATA
1. sejarah
hokum perdata ( burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek ( KHUS)
atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal
1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas
konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code
napoleon ( 1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari
para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan
hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai
kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil
yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum
perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda
kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
2. dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 , yang berbunyi :
“ segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3. pengertian hokum perdata
* hokum perdata ( burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum
yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
* hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi
tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
* Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
4. Sistyematika hokum perdata
I. KUHS ( burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari
atas empat buku :
1) buku I : perihal orang ( van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang
dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat
dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan ( van verbintennissen) , yang memuat hokum
harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan
hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain
memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu ( van
bewijsen verjaring ) , yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata ( termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian
:
1) hokum perseorangan ( personen recht) , ketentuan-ketentuan hokum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga ( familierecht) , ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur
tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (
dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan ( vermogen recht) , ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur
tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang
mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht) , ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang
cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak
memilikinya
HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman
yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang
merugikan kepentingan umum
* Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1( 1) KUHP
*
2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif ( pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang
tidak baik
2) respresif ( mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik
dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. pembagian hokum pidana
1) hokum pidana objektif ( ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang
mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana material
hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) hokum pidana formal
yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana
objektif .
3) hokum pidana umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota
ketentaraan
4. tindak pidana
1. pengertian tindak pidana ( delik )
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan
dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung
jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana .
2. unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana ( delik) :
* harus ada suatu kelakuan ( gedraging)
* harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
* kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
* kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
· perbuatan :
· dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
· dalam arti negative , kelalaian
· akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
· keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan
dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold ( kesalahan)
dalam arti dolus ( sengaja) dan culpa ( kelalaian ) .
3. jenis-jenis delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai
mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh
UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja ( dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian ( culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis ( kejahatan selesai pada suatu saat)
2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik commune ( tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung
atau tidak langsung
2. delik umum ( commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang
menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. ( R. Abdoel Djamali) .
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya. ( Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum
istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka
yang khusus. ( E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya. ( Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga
masyarakat. ( Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi
recht ( bahasa Belanda) .
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah
hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam
pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan
menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan
pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah
pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi
negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam
negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum
administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat
perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah
sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara ( pendapat Soehino, S.H.) .
pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum
tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda,
yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak
sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ” negara
dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal
ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada
pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ” negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu
belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat
perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan
diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan
hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga
kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu
adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari
Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas
berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan
dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit ( bestuur) .
b. Tindakan / kegiatan polisi ( politie) .
c. Tindakan / kegiatan peradilan ( rechts praak) .
d. Tindakan membuat peraturan ( regeling, wetgeving) .
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan
yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum ( bestuur zorg) .
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi
menjadi dua tingkatan ( dwipraja) , yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang
telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif
saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.
Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”
administrasi negara” . Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan
administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang
dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam
hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi
negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya,
ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan
menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi
negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya
mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (
pemborong) .
· HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap
orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan
menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum
perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek
hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan
haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA ( BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah
Bugerlijk Wetboek ( BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di
negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata
Prancis ( Code Napoleon) . Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum
Romawi ( Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna.
KUH Perdata ( BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr.
J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang
lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun
diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan
juga KUH Dagang ( WVK) .
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk
panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi
anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya
panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan
asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH
Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH
Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata ( BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui
Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu
dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata ( BW) Indonesia ini
Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur
Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam
kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA ( BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( BW) Indonesia terdiri dari empat buku
sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ” perihal orang” ( van persoonen) , memuat hukum
perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ” perihal benda” ( van zaken) , memuat hukum benda
dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ” perihal perikatan” ( van verbintennisen) ,
memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang
berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ” perihal pembuktian dan kadaluarsa” ( van bewijs
en verjaring) , memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat
waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat
bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan ( persoonenrecht) yang antara
lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri
untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga ( familierecht) yang memuat antara
lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (
ouderlijke macht) .
c. Perwalian ( voogdij) .
d. Pengampunan ( curatele) .
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan ( vermogensrecht) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta
kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau
suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris ( erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang
jika ia meninggal dunia ( mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga
terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Buku kansil
Buku A. djamali
C.B Gelio
hukum ketanagakerjaan dan hukum agraria
HUKUM KETANAGAKERJAAN
A. sejarah
Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa
fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada
sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat .
dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan
dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga,
pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi .
sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa
kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua
orang gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga
kerjaan adat . dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun
hokum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan
kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa
Indonesia dari abad kea bad
Setelah memasuki abad masehi , ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di
Indonesia hubungan kerja berdasarkan perbudakan , seperi saat jaman kerajaan
hindia belanda pada zaman ini terdapat suatu system pengkastaan . antara lain
: brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria , dimana kasta sudra merupakan
kasta paling rendah golongan sudra & paria ini menjadi budakdari kasta
brahmana , ksatria , dan waisya mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan
hak-haknya dikuasai oleh para majikan
Sama halnya dengan islam walaupun tidak secara tegas adanya system
pengangkatan namun sebenarnya sama saja . pada masa ini kaum bangsawan (
raden ) memiliki hak penuh atas para tukang nya . nilai-nilai keislaman tidak
dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh didnding budaya bangsa
yang sudah berlaku 6 abad – abad sebelumnya
Pada saat masa pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan
semakin meningkat perlakuan terhadap budak sangat keji & tidak berprikemanusiaan
. satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan
manusia merdeka. Baik sosiologis maupun yuridis dan ekonomis
Tindakan belanda dalam mengatasi kasus perbudakan ini dengan mengeluarkan
staatblad 1817 no. 42 yang berisikan larangan untuk memasukan budak-budak ke
pulau jawa . kemudian thn. 1818 di tetapkan pada suatu UUD HB ( regeling
reglement) 1818 berdasarkan pasal 115 RR menetapkan bahwa paling lambat pada
tanggal 1-06-1960 perbudakan dihapuskan
Selain kasus hindia belanda mengenai perbudakan yang keji dikenal juga
istilah rodi yang pada dasarnya sama saja . rodi adalah kerja paksa mula-mula
merupakan gotong royong oleh semua penduduk suatu desa-desa suku tertentu .
namun hal tersebut di manfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa
untuk kepentingan pemerintah hindia belanda dan pembesar-pembesarnya.
B. azas hokum ketanagakerjaan
Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan
melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah artinya asas
pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan
nasional khususnya asas demokrasi pancasila serta asas adil dan merata.
C. ruang lingkup
Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam hubungan
kerja, masa purna kerja ( post employment)
Jangkauan hokum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hokum
perdata sebagaimana di atur dalam buku III title 7A yang lebih menitik
beratkan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja
D. pelaksanaan hubungan kerja di Indonesia
Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 disebutkan bahwa :
* Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh
berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsure-unsur pekerjaan , upah dan
perintah
* Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari
perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yangtidak
tertentu
Perjanjian Kerja
Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “ perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih lainnya.”
Pengertian luas dan lemah
* Sudikno Mertokusumo , “ perjanjian adalah subjek hokum antara dua pihak
atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hokum .”
* Definisi pejanjian klasik , “ perjanjian adalah perbuatan hokum bukan
hubungan hokum ( sesuai dengan pasal 1313 perjanjian adalah perbuatan ) .”
1. pengertian perjanjian kerja
dalam KUHPerdata , pasal 1601 titel VII A buku III tentang perjanjian untuk
melakuakn pekerjaan yang menyatakan bahwa :
“ selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang
diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di
perjanjikan dan jika itu tidak ada , oleh karena kebiasaan , maka ada dua
macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan menerima upah, perjanjian
perburuhan dan pemborong pekerjaan.”
2. unsure-unsur dalam perjanjian kerja :
KUHPerdata pasal 1320 ( menurut pasal 1338 ( 1) ) menyatakan sahnya
perjanjian :
Mereka sepakat untuk mengakibatkan diri
* Cakap untuk membuat suatu perikatan
* Suatu hal tertentu
* Suatu sebab yang hallal
Syarat subjektif : mengenai subjek perjanjian dan akibat hokum
M.G Rood ( pakar hokum perburuhan dari belanda ) , 4 unsur syarat perjanjian
kerja :
* Adanya unsure work ( pekerjaan )
Dalam suatau perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan yang jelas yang
dilakukan oleh pekerja dan sesuai denagan yang tercantum dalam perjanjian
yang telah disepakati dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam UU
no.13 thn. 2003
* Adanya unsure service ( pelayanan)
* Adanya unsure time ( waktu )
* Adanya unsure pay ( upah )
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Dalam praktik di kenal 2 bentuk perjanjian
· Tertulis
Di peruntuk perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya
kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan
dibuat secara tertulis , agar adanya kepastian hokum
· Tidak tertulis
bahwa perjnjian yang oleh undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis
4. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dlam Perjanjian Kerja
Subjek dari perjanjian kerja adalah orang-orang yang terikat oleh perjanjian
yang di buatnya
Hak dan kewajiban subjek kerja , diman hak merupakan suatu tuntutan &
keinginan yang di peroleh oleh subjek kerja ( pengusaha dan pekerja ) .
sedangkan kewajiban adalah para pihak , disebut prestasi
5. Berakhirnya Perjanjian Kerja
Alas an berakhirnya perjanjian kerja adalah :
* Pekerja meninggal dunia
* Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian
* Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga
penyelsaian perselisihan hubungan industrial
* Adanya keadaan atau kejadian yang di cantumkan dalam perjanjian kerja
* Pemutusan hubungan kerja
1. istilah dan pengertian hubungan kerja
1. Deter mination , putusan hubungan kerja karena selesai atau berakhirnya
kontrak kerja
2. Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner
3. Redudancy, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan perkembangan
tekhnologi
4. Retrechtment, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan masalah
ekonomi
F.X. Djumialdji
Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja
antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu.
Pasal 1 angka 25 UU no.13 thn. 2003
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara ( buruh dan
pengusaha )
2. macam – macam pemutusan hubungan kerja
1. pemutusan hubungan kerja demi hokum
hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berhenti dengan sendirinya yang
mana kedua belah pihak hanya pasif saja , tanpa suatu tindakan atau perbuatan
salah satu pihak
* pemutusan hubungan kerja ini terjadi pada saat
1. perjanjian kerja pada waktu tertentu, ( pasal 1.1 Kep. Men tenaga kerja
& transmigrasi no: Kep.100/ Men/ V/ 2004 tentang keterangan pelaksanaan
perjanjian kerja , waktu tertentu )
2. pekerja meninggal dunia
pasal 61 ayat 1 huruf a UU no.13 thn. 2003 ditegaskan bahwa perjanjian kerja
berakhir apabila pekerja meninggal dunia namun hak-hak nya bisa di berikan
pada ahli waris ( 61.a( 5) )
* pemutusan hubungan kerja oleh pekerja
dapat terjadi karena :
1. masa percobaan
2. meninggalnya pengusaha
3. perjanjian kerja untuk waktu tidak tentu
4. pekerja dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu
* pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha
pemutusan hubungan kerja dilakuakan oleh pengusaha dengan membayarkan uang
pesangon, sebagai upah akhir.
· Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan
Keputusan yang di tetapkan oleh pengadilan tentang pemutusan hubungan kerja
dalam pengadilan perdata yang biasa berdasarkan surat permohonan oleh pihak
yang bersangkutan.karena alas an – alas an penting.
· Penyelsaian hubungan kerja
Dibedakan atas dan bagian :
1. menurut sifatnya
1. perselisihan kolektif
2. perselisihan perseorangan
2. menurut jenisnya
1. peselisihan jenisnya
2. perselisihan kepentingan
· system pengupahan
Di pandang dari sudut nilainya upah dibedakan antara upah nominal dengan upah
riil
a. upah nominal adalah jumlah yang berupa uang
b. upah riil adalah banyaknya barang yang dapat dibeli oleh jumlah uang itu
menurut cara menetapkan upah dibagi kedalam system-sistem pengupahan ,
sebagai berikut :
1. system upah jangka waktu
2. upah yang ditetapkan menurut jangka waktu pekerja . melakukan pekerjaan
3. system upah potongan
HUKUM AGRARIA
1. sejarah
sebelum UUPA berlaku p0ada tahun1960 hukum agrarian yang berlaku adalah hokum
agrarian colonial dan adapt ini berlaku sampai dengan tahun 1960 namun dengan
beberapa perubahan ( sejak tahun 1945) , yang menyangkut hal-hal yang tidak
sesuai dengan jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia
pada masa berlakunya hokum agraria colonial di berlakukan suatu asas yang
disebut asas domain verklaring . Asas ini memberi wewenang kepada Negara
untuk memiliki BARA , untuk tanah yang tidak dapat di buktikan secara
tertulis pada saat itu juga dikenal hak-hak atas tanah yang bersumber dari
hokum barat , seperti hak eigendom ( hak milik) , hak postal( hak mendirikan
bangunan ) , hak effacht ( hak untuk mengusahakan tanah)
2. landasan yuridis
hokum agrarian nasional diatur dalam UU no. 5 thn. 1960 tentang peraturan
dasar pokok agraria ( UUPA)
undang-undang ini lahir pada tanggal 24 september 1960 . bumi, air, ruang,
udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan karunia tuhan
kepada bangsa Indonesia
menurut pasal 33( 3) UUD1945 , bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemamuran
rakyat . hak demikian disebut hak menguasai Negara
3. pengertian
hokum agrarian adalah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara orang
dengan bumi , air, ruang udara , dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya
4. tujuan hokum agrarian ( UUPA)
* untuk membawa kemamuran , kebahagian , dan keadilan bagi Negara-negara dan
rakyat
* untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hokum pertanahan
* untuk memberi kepastian hokum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
Indonesia
5. asas hokum agrarian
1. asas hak menguasai Negara
asas ini mengatakan bahwa sebagai organisasi kekuasaan tertinggi Negara di
beri wewenang untuk mengatur peruntukan tanah atau berkewajiban untuk
mengatur tanah serta pemberian tanah . dalam hal ini Negara bukan sebagai
pemilik tanah
2. asas nasionalitas
adalah asas yang menghendakai bahwa hanya bangsa Indonesia saja yang dapat
mempunyai hubungan hokum sepenuhnya dengan bumi, air , ruang angkasa , dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya
3. asas hak atas tanah mempunyai fungsi social
fungsi social hak atas tanah adalah fungsi – fungsi kepentingan orang banyak
atau kepentingan nasioanl . sehingga sebidang tanah dapat dicabut dari
kepemilikan seseorang bila kepentingan orang banyak atau nasioanl
memerlukannya , dengan kompensasi berupa suatu ganti rugi
4. asas persamaan
persamaan dalam penguasaan atas barang yang tidak membeda-bedakan jenis
kelamin , golongan , bahkan tidak membedakan suku bangsa
5. asas mengerjakan sendiri tanah pertaniannya secara aktif
asas ini menuntut pemiliknya harus tinggal tidak jauh dari letak tanah
pertaniannya agar efektif mengerjakannya
6. macam – macam hak atas tanah ( menurut pasal 16 UUPA)
· hak milik
· hak guna usaha
· hak guna bangunan
· hak pakai
· hak sewa
· hak memungut hasil
· hak tanggungan
HUKUM AGRARIA
Macam – macam hak dalam hokum agrarian di bedakan atas subjek, objek, cara
memperoleh dan jangka waktu berakhirnya
Macam-macam hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA :
1. hak milik
merupakan hak atas tanah yag terkuat , terpenuh dan bersifat turun temurun
serta merupakan induk dari hak-hak lain dengan jangka waktu yang tidak
terbatas
2. hak guna usaha
merupakan hak untuk mengusahakan suatu bidang tanah bagi usaha-usaha
pertanian atas tanah negara yang di peroleh melalui permohonan hak.
Hak guna usaha ini memiliki jangka waktu tertentu , yaitu selama 36 tahun dan
dapat diperpanjang serta di perbaharui hak guna usaha ini bisa dialihkan ,
dijaminkan , dan dapat diwariskan
3. hak guna bangunan
hak untuk membuat bangunan di atas sebidang tanah milik Negara yang diperoleh
melalui permohonan hak . hak ini memiliki jangka waktu tertentu yaitu selama
30 tahun , tetapi dapat diperpanjang dan di perbaharui
4. hak pakai
merupakan hak untuk memakai atau menggunakan suatu bidang tanah sesuai dengan
sifat kemampuan tanahnya
5. hak sewa
merupakan hak untuk menggunakan suatu bangunan dengan jangka waktu tertentu ,
dengan suatu jangka waktu tertentu yang disepakatti .
6. hak memungut hasil
|