PEJABAT PAJAK
Sebelum dilakukan pembaruan pajak “tax reform”
pada tahun 1983 selalu terdengar ucapan atau sebutan tentang fiskus (fiscus)
dalam hubungan dengan perpajakan.
Istilah fiskus menurut Chidir Ali (1993;31) berasal dari
bahasa latin, yang berarti; keranjang yang berisi uang atau kantong
uang. Lain perkataan, fiskus adalah suatu keranjang uang, yang bertalian
dengan perbendaharaan atau pendapatan. Oleh karena itu, jika diteruskan, ialah
yang berhubungan dengan uang atau atau urusan-urusan keuangan pada umumnya.
seluruh aparatur perpajakan sebagai wakil negara, itulah yang
disebut “fiskus”.
Jelaslah bahwa penggunaan kata fiskus tertuju pada Pejabat
Pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
SIAPA YG
TERMASUK PEJABAT PAJAK ?
“Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal
Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Pejabat
yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wewenang Pejabat Pajak
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Pejabat Pajak
berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam kaitannya dengan penyetoran
dan penagihan pajak, baik Pajak Negara (kecuali Bea Materai, Bea Masuk dan
Cukai) maupun Pajak Daerah.
terdiri dari;
Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar;
Surat Ketetapan
Pajak kurang Bayar Tambahan;
Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar;
Surat Ketetapan
Pajak Nihil.
Khusus terhadap pemungutan dan penagihan Pajak Bumi dan
Bangunan maka Pejabat Pajak yang ditugasi mengelola Pajak Negara tersebut,
berwenang menerbitkan;
a. Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang;
b. Surat
Ketetapan Pajak.
Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan
pajak dan atau sanksi administrasi bunga dan atau denda.
Surat Tagihan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajak memiliki
persamaan dan perbedaan dalam penerapannya. Persamaannya adalah Surat Tagihan
Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, berarti utang
pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak maupun dalam Surat Ketetapan
Pajak boleh ditagih dengan surat paksa. Perbedaannya adalah Surat Tagihan Pajak
tidak boleh diajukan keberatan sedangkan Surat Ketetapan Pajak dapat diajukan
keberatan.
Menerbitkan Keputusan
Keputusan dapat diterbitkan karena atas permohonan Wajib
Pajak maupun secara jabatan karena perintah Undang-undang Pajak.
Hal ini berlaku bagi Pejabat Pajak yang berwenang
mengelola Pajak Negara dan Pajak Daerah.
Menerbitkan Keputusan
Adapun keputusan yang dapat diterbitkan oleh Pejabat
Pajak yang berwenang mengelola Pajak Negara, khususnya pada Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, adalah;
◦ Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak;
◦ Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
◦ Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
◦ Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak;
◦ Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak;
◦ Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi;
◦ Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi;
◦ Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak;
◦ Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; atau
◦ Keputusan Penagihan Seketika dan
Sekaligus.
Menerbitkan Keputusan
untuk Pajak Bumi dan Bangunan hanya dikenal “Keputusan
Penunjukkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak” terhadap objek pajak yang tidak
jelas siapa pemiliknya. Wewenang untuk menerbitkan keputusan itu, dalam
keterkaitan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajak yang
bersangkutan.
Pejabat Pajak dalam melakukan penagihan pajak dengan
menggunakan surat paksa terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, berwenang
menerbitkan berupa;
Keputusan Penyitaan;
Keputusan Lelang;
Keputusan Pencegahan;
Keputusan Penyanderaan.
Melakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan
menurut Pasal 1 angka 24 UU KUP adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Melakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan sebagai wewenang Pejabat Pajak untuk
memeriksa dalam rangka mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan yang
dilaksanakan oleh Wajib Pajak, untuk;
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib
pajak;
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
Melakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (pemeriksaan
kantor) atau di tempat Wajib Pajak (pemeriksaan lapangan) yang ruang lingkup
pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak,
termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai Pemungut Pajak
atau Pemotong Pajak.
. Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat
Pemberitahuan, Pembukuan atau Pencatatan, dan pemenuhan kewajihan perpajakan
lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib
Pajak.
Melakukan Penyegelan
Penyegelan ditujukan pada tempat atau ruangan tertentu,
barang bergerak atau barang tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga
digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku-buku, catatan-catatan,
atau dokumen-dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line.
Melakukan Penyegelan
Penyegelan dilakukan oleh Petugas Pajak untuk mengamankan
atau mencegah hilangnya buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
tersebut.
Wewenang untuk melakukan penyegelan hanya ditujukan
kepada Wajib Pajak yang terikat pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sebenarnya penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pajak
karena Wajib Pajak tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sedangkan terhadap Wajib Pajak yang terikat pada Pajak
Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak
dilakukan penyegelan karena tidak diatur dalam UU PBB dan UU BPHTB.
Demikian pula halnya dalam UU DPRD yang tidak mengatur tentang penyegelan sehingga Wajib Pajak yang terikat
pada Pajak Daerah tidak akan dilakukan penyegelan oleh Pejabat Pajak.
Mengangkat Pejabat untuk Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
Mengangkat Pejabat untuk Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
Pengangkatan Pejabat dimaksudkan agar terdapat efiensi
kerja untuk lebih memantapkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan
sebagai tanggungjawabnya.
Pejabat yang diangkat untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan merupakan pembantu bagi Pejabat Pajak yang
mengangkatnya.
Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Pajak yang
mengelola Pajak Negara, berwenang mengangkat Pejabat untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan perpajakan di bidang Pajak Negara
Mengangkat Petugas Pajak
Petugas pajak tidak selalu harus dari lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, melainkan diperbolehkan berasal dari luar lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu, Petugas Pajak boleh berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan atau Departemen Dalam
Negeri.
Selain itu, boleh pula tidak berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil, misalnya Konsultan Pajak, Akuntan Publik, dan sebagainya.
Pengangkatan Petugas Pajak dilakukan oleh Pejabat Pajak
untuk memperlancar pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mengangkat Petugas Pajak
Adapun tugas yang wajib dilaksanakan oleh Petugas Pajak
yang berasal dari lingkup Direktorat Jenderal Pajak, adalah;
a.
Menghitung dan menetapkan pajak yang
terutang;
b.
Memberi surat setoran pajak;
c.
Melakukan pemeriksaan.
Mengangkat Jurusita Pajak
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak
yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa,
penyitaan, dan penyanderaan.
Sebelum Jurusita Pajak memangku jabatannya,
terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan di
hadapan Pejabat Pajak yang mengangkatnya.
Mengangkat Jurusita Pajak
Setelah Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji oleh
Pejabat Pajak yang mengangkatnya maka harus melaksanakan tugas, sebagai
berikut;
Melaksanakan
surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
Menyampaikan
dan memberitahukan surat paksa;
Melaksanakan
penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak berdasarkan
surat perintah penyitaan;
Melakukan
penyanderaan atas diri Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berdasarkan surat
perintah penyanderaan;
Wewenang
sang juru sita…
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak
berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci,
dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha dan melakukan
penyitaan di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Wajib Pajak maupun
Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat
penyimpanan objek sita.
Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Jurusita Pajak
dapat meminta bantuan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
Kewajiban Pejabat Pajak
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pajak
adalah menerbitkan surat keputusan, baik karena jabatan maupun karena
permohonan Wajib Pajak, seperti;
1.
Memberi Keterangan Tertulis
2. Menerbitkan
Keputusan Pembetulan
3. Menerbitkan
Keputusan Keberatan
Larangan Pejabat Pajak
◦ Setiap Pejabat dilarang memberitahukan
kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya
oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
◦ Larangan tersebut di atas, berlaku pula
terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pejabat Pajak untuk membantu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
◦ Dikecualikan dari larangan tersebut di
atas adalah, a) Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi
ahli dalam sidang pengadilan, dan b) Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan
keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Larangan Pejabat Pajak
◦ Untuk kepentingan Negara, Menteri
Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga-tenaga ahli
yang bersangkutan agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis
dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya;
◦ Untuk kepentingan pemeriksaan di
Pengadilan dalam perkara pidana atau perkara perdata atas permintaan Hakim
sesuai dengan hukum cara pidana dan hukum acara perdata, Menteri Keuangan dapat
memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat dan tenaga ahli yang
bersangkutan, bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya;
◦ Permintaan hakim tersebut di atas,
wajib menyebut nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang
diminta serta kaitan perkara pidana atau perkara perdata yang bersangkutan
dengan keterangan yang diminta tersebut.
Rahasia
Perpajakan…
Kerahasiaan perpajakan yang dilarang untuk diungkapkan
atau diberitahukan kepada pihak lain, antara lain;
Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang
dilaporkan oleh Wajib Pajak;
Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
Dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga
yang bersifat rahasia; dan
Dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku