Selasa, 26 Juni 2012

HUKUM DAGANG


Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)  

suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan Komanditer diatur dalam Pasal 19 K.U.H. Dagang.
1.      Persekutuan secara melepas uang dinamakan Persekutuan Komanditer,didirikan antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain
(Pasal 19 ayat (1) KUHDagang)
2.      Persekutuan Komanditer adalah persekutuan firma dengan suatu keistimewaan yang dibentuk oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer, dimana modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga Persekutuan Komanditer mempunyai harta kekayaan yang terpisah
(Pasal 19 ayat (2) KUHDagang).

JENIS – JENIS CV
1.      Persekutuan Komanditer diam-diam adalah Persekutuan Komanditer yang belum menyatakan diri terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai Persekutuan Komanditer. Jadi persekutuan ini keluar menyatakan diri sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi Persekutuan Komanditer karena terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer.
2.      Persekutuan Komanditer terang-terangan adalah Persekutuan Komanditer yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai Persekutuan Komanditer kepada pihak ketiga. Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan dengan mengatas nama kan Persekutuan Komanditer
3.      Persekutuan Komanditer dengan saham adalah Persekutuan Komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya adalah saham atas nama).

JENIS – JENIS ANGGOTA CV
terdapat dua macam sekutu, yaitu :
1.      SEKUTU  KOMPLEMENTER
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2.      SEKUTU  KOMANDITER
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

TATA  CARA  PENDIRIAN  CV
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian Persekutuan Komanditer meliputi :

1.      Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
2.      Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
3.      Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atauterbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
4.      Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atasnama persekutuan.
5.      Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
6.      Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutupendiri.
7.      Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri.
8.      Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang khusus disediakanbagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
9.      Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindakatas nama persekutuan.
.
PERTANGGUNG JAWABAN ANGGOTA CV
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
Dalam CV berlaku ketentuan tanggung jawab secara renteng dengan batasan bahwa pesero komanditer hanya bertanggung jawab sebesar inbrengnya.
Kemudian mengenai belum adanya pesero komanditer, maka perseroan itu hanya baru dapat dikatakan sebagai sebuah firma. Jika telah ada perseroan komanditer dan dia mengundurkan diri, maka sesaat setelah pengundurannya itu harus diangkat seorang pesero komanditer. Dengan demikian harus ada akta keluar masuk dalam CV.
Mengenai bubar atau tidaknya CV tersebut dengan tidak adanya pesero komanditer hal tersebut tidak begitu diatur, namun jika CV tersebut tidak ada lagi pesero komanditernya, maka tidak lah dapat dianggap lagi suatu CV.
BERAKHIRNYA  CV
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Ciri dan Sifat Persekutuan Komanditer
1.      Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
2.      Modal besar karena didirikan banyak pihak.
3.      Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
4.      Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yangpasif tinggalmenunggu keuntungan.
5.      Relatif mudah untuk didirikan.
Kelangsungan hidup perusahaan Perseroan Komanditer tidak menentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar