Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV)
suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan Komanditer diatur dalam
Pasal 19 K.U.H. Dagang.
1. Persekutuan secara melepas uang dinamakan Persekutuan
Komanditer,didirikan antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang
bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa
orang sebagai pelepas uang pada pihak lain
(Pasal 19 ayat (1) KUHDagang)
(Pasal 19 ayat (1) KUHDagang)
2. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan firma dengan
suatu keistimewaan yang dibentuk oleh satu atau beberapa orang sekutu
komanditer, dimana modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu
komanditer, sehingga Persekutuan Komanditer mempunyai harta kekayaan yang
terpisah
(Pasal 19 ayat (2) KUHDagang).
(Pasal 19 ayat (2) KUHDagang).
JENIS – JENIS CV
1. Persekutuan Komanditer diam-diam
adalah Persekutuan Komanditer yang belum menyatakan diri terang-terangan kepada
pihak ketiga sebagai Persekutuan Komanditer. Jadi persekutuan ini keluar
menyatakan diri sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi
Persekutuan Komanditer karena terdapat satu atau beberapa sekutu
komanditer.
2. Persekutuan Komanditer
terang-terangan adalah Persekutuan Komanditer yang secara terang-terangan
menyatakan diri sebagai Persekutuan Komanditer kepada pihak ketiga.
Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan hukum bagi kepentingan
persekutuan dengan mengatas nama kan Persekutuan Komanditer
3. Persekutuan Komanditer dengan saham
adalah Persekutuan Komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas
saham-saham (biasanya adalah saham atas nama).
JENIS – JENIS ANGGOTA CV
terdapat dua macam sekutu, yaitu :
1. SEKUTU KOMPLEMENTER
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. SEKUTU KOMANDITER
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
TATA
CARA PENDIRIAN CV
Dalam
KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Adapun ihtisar isi resmi dari Akta
Pendirian Persekutuan Komanditer meliputi :
1. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para
pendiri.
2. Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
3. Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu
bersifat umum atauterbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara
khusus.
4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani
perjanjian atasnama persekutuan.
5. Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
6. Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak
ketiga terhadap sekutupendiri.
7. Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan
Negeri.
8. Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang
khusus disediakanbagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong
berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya
untuk bertindakatas nama persekutuan.
.
PERTANGGUNG JAWABAN ANGGOTA CV
Sekutu bertanggung jawab
keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
Dalam CV
berlaku ketentuan tanggung jawab secara renteng dengan batasan bahwa pesero
komanditer hanya bertanggung jawab sebesar inbrengnya.
Kemudian mengenai belum adanya pesero komanditer, maka perseroan itu hanya baru dapat dikatakan sebagai sebuah firma. Jika telah ada perseroan komanditer dan dia mengundurkan diri, maka sesaat setelah pengundurannya itu harus diangkat seorang pesero komanditer. Dengan demikian harus ada akta keluar masuk dalam CV.
Mengenai bubar atau tidaknya CV tersebut dengan tidak adanya pesero komanditer hal tersebut tidak begitu diatur, namun jika CV tersebut tidak ada lagi pesero komanditernya, maka tidak lah dapat dianggap lagi suatu CV.
Kemudian mengenai belum adanya pesero komanditer, maka perseroan itu hanya baru dapat dikatakan sebagai sebuah firma. Jika telah ada perseroan komanditer dan dia mengundurkan diri, maka sesaat setelah pengundurannya itu harus diangkat seorang pesero komanditer. Dengan demikian harus ada akta keluar masuk dalam CV.
Mengenai bubar atau tidaknya CV tersebut dengan tidak adanya pesero komanditer hal tersebut tidak begitu diatur, namun jika CV tersebut tidak ada lagi pesero komanditernya, maka tidak lah dapat dianggap lagi suatu CV.
BERAKHIRNYA CV
Karena persekutuan
komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang),
maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya
persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Ciri dan
Sifat Persekutuan Komanditer
1. Sulit untuk menarik modal yang telah
disetor.
2. Modal besar karena didirikan banyak
pihak.
3. Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
4. Ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yangpasif tinggalmenunggu keuntungan.
5. Relatif mudah untuk didirikan.
Kelangsungan
hidup perusahaan Perseroan Komanditer tidak menentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar