Senin, 25 Juni 2012

MATA KULIAH ILMU HUKUM



Pendidikan Pancasila
Materi yang dibahas dalam mata kuliah ini meliputi: memahami  Pancasila, memahami filsafat dan nilai-nilai Pancasila, memahami sistem kenegaraan Republik Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia 1945, berlatih mengkaji pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam kehidupan kenegaraan, serta memahami usaha mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan

Materi yang dibahas dalam mata kuliah ini meliputi: memahami landasan hukum dan tujuan pendidikan kewarganegaraan, menjelaskan identitas nasional, hak dan kewajiban warga negara, negara dan konstitusi, demokrasi dan pendidikan demokrasi, HAM, Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia dan ketahanan nasional sebagai geostrategi Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum

Mata kuliah ini memberikan pengetahuan/pemahaman dasar bagi mahasiswa yang akan belajar Ilmu Hukum. Materi yang dipelajari meliputi pengertian-pengertian dasar hukum, penggolongan hukum, manfaat mempelajari hukum, pembentukan kaidah, sumber hukum, sistem hukum, asas hukum dan klasifikasi hukum, tujuan dan fungsi hukum, arti dan peranan penemuan hukum dalam pembentukan hukum serta mahzab dalam ilmu hukum.

Pengantar Hukum Indonesia

Mata kuliah ini secara prinsip memuat seluruh tata hukum Indonesia yang saat ini sedang berlaku di Indonesia. Meliputi hukum tentang orang, hukum tentang benda, hukum perikatan, hukum perdagangan, metoda-metoda penyelesaian sengketa. Yang secara rinci memberikan pemahaman tentang: sistem hukum secara umum, sumber hukum positif baik secara materiil maupun formil, tentang subyek hukum, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris perdata maupun adat, hukum perikatan, hukum dagang, persaingan usaha, hukum pasar modal, hukum perlindungan konsumen, hukum pidana, kekerasan terhadap perempuan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Agraria, Hukum Ketenagakerjaan serta metoda-metoda penyelesaian sengketa meliputi penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara PTUN, Class Action, Legal Standing) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrasi dan mediasi.

Ilmu Negara

Mata kuliah ini membicarakan negara dalam pengertian abstrak yang diuraikan menjadi asal mula negara, hakikat negara, tujuan negara, kekuasaan, sistem pemerintahan dan bentuk negara. Mata kuliah ini bersifat pengantar sebagai dasar untuk mempelajari Hukum Tata Negara.

Hukum Pidana

Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar yang kuat bagi mahasiswa untuk mempelajari dan memahami tentang Hukum Pidana Indonesia. Materi yang dipelajari meliputi pengertian Hukum Pidana, tujuan Hukum Pidana, penafsiran dalam Hukum Pidana, fungsi Hukum Pidana, Ilmu Hukum Pidana, kriminologi, sumber-sumber Hukum Pidana, bagian umum dan bagian khusus dalam Hukum Pidana, asas-asas berlakunya Hukum Pidana, tindak pidana, hubungan sebab akibat, sifat melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, alasan-alasan yang menghapus pidana, kewenangan menuntut, kewenangan menjalankan pidana, percobaan, penyertaan, gabungan perbuatan pidana, residivis dan delik yang menggunakan alat percetakan.

Hukum Tata Negara

Mata kuliah ini membahas tentang asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup aspek konsep-konsep dasar dalam hukum tata negara Indonesia maupun pokok pengaturan dalam aturan-aturan hukum tata negara positif. Lingkup persoalan yang menjadi perhatian dalam mata kuliah ini adalah konstitusi, interpretasi konstitusi, kelembagaan negara (separation/distribution of powers) baik horisontal (branches of governments) maupun vertikal (desentralisasi) dan hak-hak konstitusional. Mata kuliah ini dirancang supaya mahasiswa dapat menguasai sendi-sendi dasar hukum tata negara Indonesia secara umum.

Hukum Internasional

Mata kuliah ini bersifat pengantar atau pengenalan asas-asas hukum internasional kepada mahasiswa. Mata kuliah ini dimaksudkan agar mahasiswa tidak canggung ketika dengan isu-isu hukum internasional serta memiliki kemampuan memberikan penyelesaian terhadap isu-isu tersebut. Dalam mata kuliah ini hal-hal yang sifatnya mendasar mengenai hukum internasional yang harus dipahami dan dikuasai oleh mahasiswa meliputi dasar-dasar berlakunya hukum internasional, sumber-sumber hukum internasional, subjek-subjek hukum internasional, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, pertanggungjawaban negara, serta practical skill yaitu penelitian hukum internasional. Sementara bidang-bidang khusus dari hukum internasional yang menjadi perhatian ialah hukum perjanjian internasional, hukum ekonomi internasional, penyelesaian sengketa internasional, hukum humaniter dan mahkamah kejahatan internasional.

Hukum Administrasi Negara

Mata kuliah ini membahas secara khusus mengenai aspek-aspek hukum yang mengatur wewenang dan kewenangan pemerintah (Eksekutif) agar dapat menjalankan fungsinya dalam kerangka negara modern. Adapun materi-materi yang dibahas mengenai asas-asas dan teori dasar tentang HAN, tugas pemerintah, bentk-bentuk hukum perbuatan pemerintah, perbedaan ruang lingkup HAN dengan bidang-bidang hukum yang lain, penerapan hukum dalam administrasi negara maupun dari sudut administrator dalam aktivitas administrasi negara, menjelaskan struktur organisasi pemerintah, tugas pemerintah dalam tipe Negara Hukum klasik sampai modern.

Hukum Adat

Mata kuliah ini secara umum memberikan gambaran mengenai Hukum Adat dalam sistem hukum di Indonesia, pengertian Hukum Adat, proses terbentuknya, sumber pengenal, ciri-ciri sistem, dasar berlakunya serta sifat-sifat unsur Hukum Adat serta objek dari Hukum Adat, sehingga nantinya bisa memberikan pemahaman bagaimana peran Hukum Adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam pembentukan Hukum nasional, menjelaskan bagaimana dan sistem Hukum Adat yang berlaku di Indonesia dan sejauh mana Hukum Adat ini digunakan dalam putusan-putusan hakim.

Hukum Islam

Mata kuliah ini memberikan bekal pengetahuan hukum Islam meliputi perkawinan, talak, nikah, rujuk, waris, perniagaan, pidana Islam, dan sebagainya. Hukum Islam materiil yang berlaku sebagai hukum positif berdasarkan perundangan di Indonesia perlu dipelajari karena selain tidak bertentangan dengan hukum negara juga berlaku bagi minimal orang yang beragama Islam.

Hukum Agraria

Hukum Agraria diberikan dalam rangka memberi pemahaman terhadap empat prinsip pokok yaitu tentang hak penguasaan utamanya tentang hak perseorangan atas tanah serta pokok tentang hubungan antara subyek hukum dengan hak atas tanah sehingga bisa melahirkan pemilikan hak oleh setiap subyek hukum, pendaftaran tanah serta landreform.
Adapun detail dari empat pokok tersebut meliputi hak penguasaan yang meliputi hak bangsa, hak menguasai negara, hak ulayat, hak perseorangan (hak atas tanah), hak jaminan dan hak wakaf. Sementara bagaimana hubungan hukum bisa tercipta dengan tanah sehingga subyek hukum dapat mempunyai hak dijelaskan melalui konversi/penetapan undang-undang, permohonan hak, peralihan hak yang meliputi pewarisan, jual beli, tukar menukar termasuk Ruilslaag, Built Operating and Transfer sebagai fenomena baru, kemudian tentang pelepasan hak, Pendaftaran Tanah. Landreform, Land-Use Planning, serta studi kasus untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang masalah-masalah aktual tentang tanah.

Hukum Korporasi

Dalam mata kuliah ini diajarkan tentang berbagai bentuk badan usaha yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Badan usaha tersebut ada yang berstatus sebagai badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT) maupun non-badan hukum, misalnya Firma dan Persekutuan Perdata. Di samping itu juga dibahas tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara khusus dalam mata kuliah ini akan dibahas tentang Hukum Perseroan sebagaimana diatur dalam UU No 1/1995. Melalui pembahasan dalam mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu menganalisis apa perbedaan yang prinsipiil antara badan usaha yang berbentuk badan hukum dan non-badan hukum, mampu menganalisis Anggaran Dasar PT, memahami tugas dan kewajiban organ-organ PT, akibat hukum yang muncul dengan adanya pembubaran PT. Selain itu mata kuliah ini juga membahas mengenai aspek-aspek hukum pengaturan tentang persaingan usaha yang sehat dan mengenai investasi.

Hukum Acara Perdata

Materi yang dibahas dalam mata kuliah ini meliputi: pengertian Hukum Acara Perdata, kekuasaan kehakiman, pengajuan gugatan, surat kuasa khusus, persidangan, perdamaian dalam rangka sistem mediasi, pembuktian, putusan, upaya hukum, eksekusi dan arbitrase.

Hukum Acara Pidana

Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar-dasar pengetahuan sekaligus melatih mahasiswa memahami bagaimana proses peradilan pidana dilaksanakan berdasarkan KUHAP maupun undang-undang terkait. Materi yang dipelajari meliputi: tujuan dan ruang lingkup Hukum Acara Pidana, asas-asas Hukum Acara Pidana, perkembangan baru dalam hukum Acara Pidana, proses/tahapan pemeriksaan perkara pidana dan hal-hal yang dapat dilakukan, pra-peradilan, perkara koneksitas, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan, sistem dan teori pembuktian, putusan pengadilan, upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan serta pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan.

Hukum Perdata Internasional

Mata kuliah Hukum Perdata Internasional mendiskusikan persoalan-persoalan perdata di antara pihak-pihak privat yang memiliki karakteristik internasional. Bagian awal dari mata kuliah ini membahas tentang teori-teori, konsep-konsep dasar Hukum Perdata Internasional dan cakupan studi Hukum Perdata Internasional. Selanjutnya, pembahasan akan lebih difokuskan pada norma-norma positif Hukum Perdata Internasional, baik yang bersumber dari konvensi-konvensi internasional (termasuk Konvensi-konvensi Den Haag) maupun yang bersumber dari hukum domestik Indonesia. Persoalan-persoalan khusus yang dicakup oleh mata kuliah ini antara lain adalah persoalan-persoalan hukum yang menyangkut perkawinan, adopsi anak, kontrak, perbuatan melawan hukum (tortious act) serta penyelesaian sengketa.

Hukum Lingkungan

Mata kuliah ini membahas tentang aspek-aspek hukum dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup. Aspek-aspek hukum tersebut meliputi hukum administrasi, keperdataan, kepidanaan dan hukum internasional. Lingkup persoalan utama yang menjadi perhatian dalam mata kuliah ini adalah kebijakan negara di bidang lingkungan hidup serta pencegahan dan penanggulanan pencemaran/perusakan lingkungan hidup. Instrumen-instrumen hukum terkait dengan persoalan tersebut adalah perizinan (terkait dengan pencemaran/perusakan lingkungannya sendiri), penyelesaian sengketa lingkungan (terkait dengan perlindungan kepentingan korban pencemaran/perusakan lingkungan) dan sanksi pidana (terkait dengan pelaku pencemaran/perusakan lingkungan). Selain itu perkembangan pengaturan internasional terkait dengan masalah lingkungan juga menjadi perhatian.

Hak Asasi Manusia

Mata kuliah ini membahas aspek-aspek hukum di bidang hak-hak asasi manusia (legal aspects of human rights). Mata kuliah ini dirancang supaya mahasiswa menguasai dasar-dasar kemampuan lawyering ketika berhadapan dengan isu-isu hukum HAM. Pokok bahasan yang disajikan meliputi dua bagian besar: (1) kerangka teoretis HAM yang bersifat umum dan prinsipiil; (2) hak-hak asasi manusia khusus (specific/particular rights). Bagian pertama membahas mengenai pengertian HAM, asas-asas hukum HAM, sejarah HAM, teori-teori pembenaran HAM, konsep-konsep dasar hukum HAM serta pengaturan HAM pada aras nasional maupun internasional. Bagian kedua membahas tentang hak untuk hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk bebas dari undang-undang pidana yang berlaku surut.

Hak Kekayaan Intelektual

Tujuan mata kuliah ini adalah untuk memberi pemahaman atas alasan pemberian perlindungan HKI, pengaruh TRIPs pada hukum positif HKI Indonesia, bidang-bidang HKI menurut hukum positif Indonesia dan pengaturannya yang meliputi: lingkup hak eksklusif, lama perlindungan, cara memperoleh perlindungan, pembatalan dan penghapusan hak, sanksi pelanggaran dan penyelesaian sengketa HKI. Selain itu juga dibahas permasalahan HKI di mayarakat yang masalahnya diambil dari kasus sehari-hari dan beberapa yurisprudensi, yaitu kasus Tancho, kasus Aqua, kasus YKK dan kasus Scotch Whiskey.

Hukum Pajak

Pembahasan materi kuliah Hukum Pajak dimulai dengan membahas hubungan antara pajak, masyarakat, dan negara. Dalam hubungan ini pajak merupakan fenomena sosial. Masyarakat dan negara merupakan conditio sine quanon bagi adanya pajak. Konsep, unsur-unsur pajak, dan fungsi pajak merupakan materi yang penting sebelum memahami hukum pajak. Dasar pungutan pajak baik secara konstitusional maupun filosofis akan melengkapi pembahasan teori-teori pembenar pungutan pajak. Dalam penyelenggaraan perpajakan diperlukan asas-asas pungutan pajak sebagai dasar pendekatannya. Oleh karena itu, asas-asas pungutan pajak menjadi pokok bahasan tersendiri yang dilengkapi dengan pembahasan sistem dan stelsel pungutan pajak, jenis-jenis pajak, hutang pajak, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Secara khusus materi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHT) akan dibahas. Dalam mata kuliah hukum pajak ini, pengadilan pajak juga akan dibahas. Materi pembahasan terakhir di sini adalah mengenai reformasi regulasi dan kebijakan pajak di Indonesia sebagai arah perpajakan kita.

Hukum Acara PTUN

Pembahasan materi kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan membahas posisi dan kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara dalam sistem peradilan di Indonesia. Secara konstitusional sistem peradilan di Indonesia mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Semua lingkungan peradilan tersebut berada dibawah Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Konstitusi. Kompetensi pengadilan tata usaha negara baik absolut maupun relatif juga menjadi pokok bahasan. Pengadilan tata usaha negara memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Oleh karena itu, pengertian sengketa tata usaha negara perlu pula dibahas dalam bagian ini. Disamping itu, mengenai subyek, obyek, dan karakteristik hukum acara peradilan tata usaha negara merupakan pokok bahasan yang sangat penting. Dalam memeriksa perkara, pengadilan tata usaha negara mengenal adanya tiga acara pemeriksaan, yaitu acara singkat, acara cepat, dan acara biasa. Pembahasan mengenai prinsip-prinsip hukum acara peradilan tata usaha negara beserta konsekwensinya dimaksudkan sebagai bahasan komprehensif dari seluruh materi kuliah.

Hukum Ketenagakerjaan

Mata kuliah ini menyajikan beberapa materi yang bersangkut paut dengan ketenagakerjaan yakni: filosofi hubungan industrial dan asas-asas dalam hubungan industrial, asas dan tanggung jawab pekerja dalam hubungan industrial, perlindungan pengupahan dan kesejahteraan pekerja dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hukum Pengangkutan

Mata kuliah ini dipersiapkan untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan hukum tingkat lanjut yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan. Ekplorasi terhadap berbagai aspek hukum yang bersangkut paut dengan kegiatan pengangkutan menjadi skopa mata kuliah ini. Oleh karena moda pengangkutan dikelompokkan dalam pengangkutan darat dengan truk dan bus, pengangkutan laut dengan kapal dan pengangkutan udara dengan pesawat terbang, dan pengangkutan dengan kereta api diatur dengan dasar hukum yang berbeda, maka masing-masing dikaji tersendiri. Dengan demikian mahasiswa memiliki dasar pemahaman yang komprehensif terhadap semua aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan.

Hukum Jasa Keuangan

Mata kuliah ini secara prinsip terdiri dari dua bagian materi besar yaitu Hukum Jasa Keuangan Perbankan dan Non-Perbankan. Hukum Jasa Keuangan Perbankan meliputi materi pendahuluan dan sejarah, prudential banking, macam-macam bank, produk funding dan lending, jasa bank, merger, akuisisi, likuidasi, prinsip KYC, pencucian uang dan rahasia bank. Hukum Jasa Keuangan Non-Perbankan meliputi tiga materi: Hukum Pasar Modal dan Koperasi serta Hukum Asuransi. Hukum Pasar Modal meliputi: pengaturan pasar modal, instrumen dalam pasar modal, mekanisme pasar modal, sistem pertanggungjawaban, sistem perlindungan hukum di pasar modal, pelanggaran di pasar modal. Koperasi meliputi: pengertian, pengaturan, syarat pendirian koperasi, prinsip-prinsip dalam koperasi, perkembangan kegiatan koperasi dan RUU Perkoperasian. Hukum Asuransi meliputi pengertian asuransi, pengaturan serta jenis-jenis asuransi.

Hukum Perlindungan Konsumen

Mata kuliah ini dipersiapkan untuk memberikan pemahaman bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen dan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri. Perlindungan konsumen juga mencakup aspek peningkatan dan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Otonomi Daerah

Mata kuliah ini menyajikan materi tentang penyerahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan dan kemandirian sehingga akhirnya tercipta kreativitas dan inovasi dalam berbagai pelayanan dan pembangunan guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Metode Penelitian Hukum

Mata kuliah ini terdiri dari empat hal pokok. Bagian pertama pengantar atau umum berisi tentang ciri keilmuan hukum, ilmu pengetahuan dan penelitian, metode kajian ilmu hukum, tipologi penelitian hukum. Bagian kedua meliputi penelitian hukum normatif/doktrinal meliputi materi pengkonsepan hukum, isu hukum, jenis pendekatan-pendekatan doktrinal, disain penelitian, serta susunan metode penelitian dan struktur usulan penelitian hukum normatif. Bagian ketiga berisi penelitian hukum empiris /non-doktrinal meliputi materi pengkonsepan hukum, macam penelitian empiris, isu hukum, jenis penelitian, sampling, susunan metode penelitian yang berbeda dengan penelitian hukum normatif, disain penelitian hukum empiris dan struktur usulan penelitian empiris. Bagian terakhir yaitu latihan membuat usulan penelitian baik penelitian hukum normatif maupun penelitian hukum empiris serta didiskusikan dengan harapan bisa digunakan sebagai usulan karya ilmiah/skripsi.

Bahasa Inggris Hukum 1

Mata Kuliah Legal English I menjadi prasyarat bagi pengambilan mata kuliah Legal English II. Secara garis besar Legal English I disajikan untuk memberikan dasar-dasar ketatabahasaan umum yang memadai sebelum mahasiswa mendalami materi-materi tertulis Legal English yang lebih spesifik. Materi Legal English I diawali dengan paparan mengenai general parts of speech untuk memberikan pemahaman bagi mahasiswa perihal bagian-bagian kalimat serta hubungan logis antar bagian-bagian tersebut. Materi lain yang juga substansial adalah tense, satu pokok yang cukup penting untuk melatih kemampuan memahami bacaan sebagaimana akan diperdalam di dalam mata kuliah Legal English II. Untuk mengetahui rata-rata baseline penguasaan Bahasa Inggris, pada awal kuliah diselenggarakan assessment test.

Bahasa Inggris Hukum 2

Mata Kuliah Legal English II merupakan mata kuliah lanjutan dari mata kuliah Legal English I, sehingga penguasaan terhadap materi mata kuliah Legal English I adalah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti materi Legal English II. Mata kuliah Legal English II lebih difokuskan pada kompetensi pemahaman materi tertulis di bidang hukum, khususnya identifikasi legalese yang ditemukan dalam bahan tertulis. Ada beberapa format bahan bacaan yang ditelaah dalam mata kuliah ini, di antaranya adalah legal academic text, legal documents (contract, letter of attorney, legal memorandum, legal opinion, legal brief) dan court decision. Melalui mata kuliah ini mahasiswa diharapkan akan memiliki kemampuan untuk memahami written legal materials, baik yang berupa legal academic text maupun legal documents.

Kriminologi

Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang pengertian dan tujuan mempelajari Kriminologi, arti kriminologi bagi Hukum Pidana, sejarah perkembangan pengertian kejahatan, kejahatan dalam hubungannya dengan norma-norma, ruang lingkup dan obyek Kriminologi, aliran-lairan pemikiran dalam Kriminologi, pendekatan-pendekatan dalam mempelajari kejahatan, riset dan metode dalam Kriminologi, teori-teori tentang sebab-sebab kejahatan, kriminologi setelah tahun 60′an, viktimologi dan kejahatan korporasi.

Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum merupakan titik temu antara studi hukum dan disiplin sosiologi. Setelah studi hukum normatif seringkali dianggap tidak selalu bersifat realistis, perhatian terhadap aspek-aspek hukum dari sudut pandang realita sosial merupakan pendekatan yang diharapkan dapat membumikan hukum (sebagai norma), melalui reposisi hukum ke dalam habitatnya, yakni masyarakat dengan segala dinamikanya. Matakuliah Sosiologi Hukum mencoba mengemukakan beberapa pokok penting di sekitar hubungan antara hukum dan masyarakat sebagai “tempat hidup”-nya, seperti hukum sebagai gejala sosial, efektivitas hukum, hukum dan perubahan masyarakat, serta (dis)fungsi hukum.

Filsafat Hukum

Mata kuliah Filsafat Hukum menyajikan berbagai perspektif filosofis tentang hakekat hukum (the nature of law) dan konsep-konsep utama yang dekat dengan hukum seperti keadilan, hak, kewajiban, moral, kewenangan dan kekuasaan, kekuatan mengikat hukum, serta fungsi hukum. Berpijak pada pengenalan filsafat umum, mata kuliah Filsafat Hukum membahas tentang perkembangan pemikiran filosofis tentang hukum dan keadilan, mulai dari masa pra-Sokrates, masa Sokrates-Plato-Aristoteles, masa Helenisme, masa Abad Pertengahan, Masa Abad Pencerahan dan Masa Modern. Selain itu dibahas pula berbagai perspektif tentang hukum yang dikemukakan oleh berbagai aliran (school) dalam filsafat hukum, termasuk aliran Naturalisme, Positivisme Hukum, aliran Historis, aliran Utilitarianisme, aliran Realisme Hukum dan aliran Hukum Kritis.

Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Mata kuliah ini menyajikan beberapa materi yang berkaitan dengan kegiatan profesi hukum yang meliputi: hakikat manusia dan HAM, etika dan moral, katagori profesi dan profesi hukum, kode etik profesi dan kode etik profesi hukum (Kode Etik Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat, Notaris dan Dosen Hukum), profesional hukum; masalah profesi hukum serta materi kesalahan dan tanggung jawab profesi, organisasi profesi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar