Selasa, 26 Juni 2012

HUKUM PIDANA (POGING)


Percobaan dan Ketentuannya
Dari segi tata bahasa, istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat atau melakukan sesuatu dalam keadaan diuji (Poerwodarminto, 1976:209). Menurut Wirjono, pada umumnya, kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum terjadi. Pengertian menurut tata bahasa di atas tidaklah dapat digunakan sebagai ukuran dari percobaan (melakukan kejahatan) sebagaimana dalam hukum pidana. Di dalam undang-undang tidak dijumpai definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan percobaan (poging). Pasal 53 ayat 1 KUHP didalam merumuskan perihal pengertian mengenai percobaan, melainkan merumuskan tentang syarat – syarat untuk dapat dipidananya bagi orang yang melakukan percobaan kejahatan. Pengertian menurut tata bahsa tersebut diatas tidaklah dapat digunakan sebagai ukuran percobaan kejahatan sebagaimana dalam hukum pidana. Menurut hukum pidana untuk terjadinya percobaan sehingga dapat dipidana mempunyai ukuran yang khusus dan lain dari ukuran percobaan menurut arti tata bahasa.
Ukuran percobaan menurut arti tata bahasa ialah bahwa dalam percobaan melakukan kejahatan yang dapat di pidana, si pembuat telah memulai melakukan perbuatan yang perbuatan mana tidak menjadi selesai. Tetapi dalam hukum pidana untuk dapatnya di pidana bagi si pembuat pencoba kejahatan, tidaklah cukup demikian tetapi jauh lebih luas baik dari sudut subjektif si pembuat maupun sudut objektif perbuatannya yang walaupun baru dimulai tersebut.




Syarat – Syarat Percobaan Kejahatan
Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk percobaan kejahatan ialah :
1. adanya niat
niat ini adalah rencana untuk mengadakan perbutan tertentu dalam keadaan tertentu pula didalam pikiran. Dalam rencana itu selain mengandung apa yang dimaksud, juga mengandung gambaran tentang cara bagaimana akan dilaksanakannya dan tentang akibat-akibat tambahan yang tidak diingini tapi yang dapat diperkirakan akan terjadi pula.
Niat dalam artian demikian tidak mempunyai arti apa-apa dari sudut hukum pidana. Hal percobaan kejahatan tidaklah sekedar demikian artinya,karena niat disini adalah harus diliat dari sudut hubungannya dengan percobaan kejahatan yang dipidana khususnya dalam hubungannya mencoba melakukan kejahatan pidana maupun dnegan kalimat dibelakangnya “telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaanan” dalam rumusan pasal 53 ayat 1 tentang syarat-syarat dipidananya melakukan percobaan kejahatan.
2. adanya permulaan pelaksanaan
Dalam permulaan pelaksanaan diadakan perbedaan antara perbuatan persiapan misalnya : perbuatan membeli sebuah pistol, dan perbuatan melaksanakan seperti pebuatan mengarahkan pistol itu kepada seseorang. Perbuatan persiapan itu dianggap tidak perbuatan melaksanakan sedangkan perbuatan melaksanakan yang dianggap inti dari percobaan, adalah suatu perbuatan kejahatan. Jadi, persoalan penting dalam hal percobaan adalah persoalan tentang perbuatan mana yang hanya merupakan perbuatan persiapan saja.
Permulaan Pelaksanaan Dalam Percobaan
Niat merupakan suatu keinginan untuk melakukan suatu perbuatan, dan sangat sulit bagi seseorang untuk mengetahui apa niat yang ada di dalam hati orang lain. Niat seseorang akan dapat diketahui jika ia mengatakannya kepada orang lain. Namun niat itu juga dapat diketahui dari tindakan atau perbuatan yang merupakan permulaan dari pelaksanaan niat. Oleh karena itu
Syarat atau unsur yang juga harus dipenuhi agar seseorang dapat dihukum karena melakukan percobaan, berdasarkan kepada Pasal 53 KUHP adalah unsur niat yang ada itu harus diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Permulaan pelaksanaan sangat penting diketahui untuk menentukan apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan kejahatan atau belum. Sejak seseorang mempunyai niat sampai kepada tujuan perbuatan yang dikehendaki, biasanya terdiri dari suatu rangkaian perbuatan. Sehingga dalam hal ini dapat dilihat perbedaan antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan (Soesilo mempergunakan istilah permulaan perbuatan).
Kemudian dalam hukum pidana timbul permasalahan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan permulaan pelaksanaan, apakah dalam hal ini permulaan pelaksanaan harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari niat” ataukah “permulaan pelaksanaan dari kejahatan”.
dalam percobaan, niat seseorang untuk melakukan kejahatan dihubungkan dengan permulaan pelaksanaan
Perbedaan Pelanggaran Dengan Kejahatan
 Secara teoritis memang sulit sekali untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran.

-Pelanggaran
orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).

Kejahatan
meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut di pidana, Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).

Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu :
1.   Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja.
2.   Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kelapaan) yang diperlukan di situ, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah. Berhubung dengan itu kejahatan dibedakan pula dalam kejahatan yang dolus dan culpa.
3.    Percobaan untuk melakukan pelanggaran tak dapat dipidana (Pasal 54 KUHP). Juga pembantuan pada pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP).
4. Tenggang daluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek daripada kejahatan tersebut masing-masing adalah satu tahun dan dua tahun.
5.  Dalam hal pembarengan (concurcus) pada pemidanaan berbeda buat pelanggaran dan kejahatan. kumulasi pidana yang enyeng lebih mudah daripada pidana berat.




Perlunya Lembaga Hukum Percobaan
Dalam menjamin ketentraman individu terhadap niat jahat dari beberapa diantara sesama individu, maka hukum pidana positif tidak mengambil resiko. terkecuali dalam hal beberapa kejahatan, seperti yang tercantum dalam pasal-pasal 182 djb (lihatlah pasal 184 ayat 5, pasal 351 ayat 4 dan pasal 352 ayat 2) maka KUHPidana, dengan menjatuhkan suatu hukuman, tidak menunggu sampai terjadinya akibat kejahatan yang sedang dilakukan (khusus dalam hal delik materil). KUHPidana telah sanggup menjatuhkan hukuman atas perbuatan memulai melaksanakan suatu niat yang jahat. Sikap KUHPidana ini, yaitu sanggup telah menghukum pembuat yang baru saja memulai melaksanakan niat jahat dan tidak memberi kesempatan kepada pembuat tersebut untuk menyelesaikan perbuatannya (tidak memberi kesempatan kepada pembuat tersebut untuk menimbulkan akibat jahat perbuatannya), adalah sesuai dengan ide prevensi yang menjadi salah satu dasar penting dari pidana modern. Sikap KUHPidana ini ternyata dari pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Percobaan akan melakukan kejahatan boleh dihukum, kalau maksud akan melakukan kejahatan itu sudah ternyata dengan permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak diselesaikan hanyalah oleh sebab hal – ihwal yang tidak tergantung terhadap kehendaknya sendiri”. Lembaga hukum pidana yang dicantumkan dalam ketentuan ini terkenal dibawah nama percobaan atau poging.
Perbuatan yang Seolah-olah atau Mirip dengan Percobaan
Ada beberapa perbuatan yang seolah – olah atau mirip dengan percobaan, perbuatan tersebut adalah ondeugdelijke poging (percobaan tidak mampu), mangel am tatbestand (kekurangan isi delik), putatief delict (delik putatif), delik manque (percobaan selesai), geseharste poging (percobaan tertunda) dan gequalificeerde poging (percobaan yang dikualifisir).
  1. Ondeudelijke Poging atau percobaan tidak mampu. Dikatakan tidak mampu atau tidak sempurna karena alat atau objek kejahatan tersebut tidak sempurna atau tidak mampu menyebabkan tindak pidana yang dituju tidak mungkin terwujud. Akan tetapi banyak ahli masih mendebatkan istilah percobaan tidak mampu ini.
Contoh : X bermaksud membunuh Y dengan cara menikam jantungnya, akan tetapi sebelum tikaman itu merobek jantung si Y telah mati terlebih dahulu karena serangan jantung. Di sini dapat disimpulkan bahwa Y adalah objek tidak sempurna.
Contoh 2 : R bermaksud meracuni S dengan cara menaruh racun dalam kopinya, akan tetapi R keliru dan malah memasukkan gula. Di sini alatnya lah yang tidak sempurna.
Pada kedua contoh ini perbuatannya telah sempurna, hanya objek atau alatnya lah yang tidak sempurna. Andaikata objek atau alatnya telah sempurna maka korban yang dituju dapat meninggal. Oleh karena itu jika hal dan objek telah memenuhi syarat tetapi akibat kematian tidak terjadi, yang terjadi adalah percobaan pembunuhan atau percobaan mampu, bukan percobaan tidak mampu.
Percobaan dan Penyertaan
meluruskan dalam bukunya yang berjudul ”Percobaan dan Penyertaan”, istilah ondeuglijke poging itu sebaiknya disebut dengan dua istilah. Apabila objeknya tidak sempurna maka sebut saja dengan istilah ’perbuatan yang objeknya tidak mampu’ dan apabila alatnya tidak sempurna sebut dengan ’perbuatan yang alatnya tidak mampu’. Tetapi dikarenakan istilah ondeuglijke poging itu sudah sangat lazim digunakan maka tidak ada salahnya tetap digunakan.
Menurut doktrin hukum pidana, percobaan tidak mampu dibedakan antara :
a) Percobaan tidak mampu karena objeknya tidak sempurna yang dibedakan antara :
  1. Objek yang tidak sempurna absolut: melakukan perbuatan untuk mewujudkan suatu kejahatan mengenai objek tertentu yang ternyata tidak sempurna, dan oleh karena itu maka kejahatan tidak terjadi dan tidak mungkin dapat terjadi. Contoh : membunuh mayat.
  2. Objek yang tidak sempurna relatif: melakukan perbuatan yang ditujukan untuk mewujudkan kejahatan tertentu pada objek tertentu, yang pada umumnya dapat tercapai, tetapi dalam keadaan khusus tertentu objek tersebut menyebabkan kejahatan tidak terjadi. Contoh : membobol brankas yang kebetulan sedang tidak ada isinya.
b) percobaan tidak mampu karena alatnya yang tidak sempurna dibedakan antara :
  1. alatnya yang tidak sempurna absolut: melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna mutlak, maka kejahatan itu tidak terjadi, dan tidak mungkin terjadi. Perbuatan ini tidak dapat melahirkan tindak pidana. Syarat – syarat yang telah ditentukan dalam pasal 53 ayat (1) tidak mungkin ada dalam alat yang tidak sempurna mutlak. Contoh : menembak orang dengan pistol yang tak berpeluru.
  2. alatnya yang tidak sempurna relatif: melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan dengan menggunakan alat yang tidak sempurna relatif, artinya kejahatan dapat terjadi dan dapat dipidana. Contoh : meracuni orang dengan dosis kurang.
2. Mangel am Tatbestand
Mangel am Tatbestand ini adalah suatu perbuatan yang diarahkan untuk mewujudkan tindak pidana tetapi ternyata kekurangan atau tidak memenuhi salah satu unsur tindak pidana yang dituju. Disini telah terjadi kesalahpahaman terhadap salah satu unsur tindak pidana. Seseorang telah selesai melakukan suatu perbuatan, akan tetapi tidak terjadi kejahatan. Mangel am tatbestand ini berada di luar lapangan percobaan yang dapat dipidana. Contoh : A mengambil barang yang dikira milik B, tapi ternyata barang tersebut miliknya sendiri.
3. Putatief Delict
Pada Putatief Delict terjadi kesesatan hukum pada seseorang yang melakukan perbuatan dalam usahanya untuk mewujudkan tindak pidana. Putatief Delict bukanlah suatu tindak pidana dan juga bukan percobaan, melainkan suatu kesalahpahaman bagi orang yang melakukan suatu perbuatan yang dikiranya telah melakukan suatu tindak pidana, padahal sebenarnya bukan. Contoh : orang asing yang melakukan perbuatan yang menurut hukum negaranya adalah perbuatan asusila di Indonesia, tetapi disini bukan merupakan tindak pidana.
4. percobaan selesai, percobaan tertunda, dan percobaan yang dikualifisir
a) percobaan selesai (delict manque) adalah melakukan perbuatan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana yang pelaksanaannya sudah begitu jauh-sama seperti tindak pidana selesai, akan tetapi oleh sebab sesuatu hal tindak pidana itu tidak terjadi. Dikatakan percobaan karena tindak pidana itu tidak terjadi, dan dikatakan selesai karena pelaksanaan sesungguhnya sama dengan pelaksanaan yang dapat menimbulkan tindak pidana selesai. Contoh: orang yang mau menembak orang lain, peluru telah ditembakkan tapi tembakannya meleset.
b) percobaan tertunda adalah percobaan yang perbuatan pelaksanannya terhenti pada saat mendekati selesainya kejahatan. Contoh: seorang pencopet telah memasukkan tangannya ke dalam tas seorang perempuan dan telah memegang dompet sang perempuan, tiba – tiba perempuan itu sadar dan memukul tangan pencopet itu, menyebabkan terlepaslah dompet yang telah dipegangnya.
c) percobaan yang dikualifisir adalah percobaan yang perbuatan pelaksanaannya merupakan tindak pidana selesai yang lain daripada yang dituju. Contoh : seseorang bermaksud membunuh temannya dengan pisau, akan tetapi setelah menikam si teman ternyata temannya tidak meninggal, hanya luka berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar