Selasa, 26 Juni 2012

PENCURIAN

Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal.

Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri. Pencurian terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).

Dalam Bahasa Hukum pencurian dapat dikatakan:
1. Mengambil harta / material orang lain
2. Tindakan pidana yang melawwan hokum
3. Menguasai harta orang lain secara sadis, legal, keji
4. Tindakan yang meresahkan, dll. Aspek hokum:
1. Tertangkap tangan
2. Ada barang bukti
3. Ada saksi yang melihat
4. Ada korban yang melapor
5. Melanggar salah satu pasal dalam KUHP (kitap undang-undang hokum pidana)
6. Memenuhi BAP :polisi, jaksa, hakim. (lembaga hokum)
7. Pengakuan tersangkah  

Faktor Penyebab Pencurian

Setiap perbuatan manusia mempunyai sebab yang merupakan faktor pendorong di lakukannya kejahatan tersebut. Pengkajian terhadap sebab timbulnya kejahatan merupakan salah satu bagian yang sangat mendapat perhatian bagi penegak hukum, khususnya Polri dalam melaksanakan tugasnya. Terdapat banyaknya faktor sebagai penyebab terjadinya peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh manusia. Pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi juga mewujudkan dampak negatif berupa urbanisasi, kesenjangan sosial ekonomi, kepadatan penduduk, keterasingan masyarakat kota, disharmonis dalam rumah tangga, dan sebagainya. Akibat negatif ini berpengaruh pula terhadap peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh manusia terutama di perkotaan.
pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan, kemudian menyusul pencurian dengan kekerasan, termasuk penodongan dan perampokan, dan disusul oleh kejahatan-kejahatan kesusilaan.  

PENCURIAN; PASAL 362 KUHP,PASAL 363 KUHP & PASAL 365 KUHP 

  Perlu menjadi catatan penting bahwa pada tahun 2004 terdapat 105 kasus, tahun 2005 terdapat 116 kasus, tahun 2006 terdapat 185 kasus, tahun 2007 terdapat 184 kasus, tahun 2008 sebanyak 183 kasus dan tahun 2009 sebanyak 123 kasus dan pertengahan tahun 2010 bulan Januari sampai dengan Juni 2010 yakni 142 kasus dan kemungkinan besar antar bulan Juli sampai Desember 2010 akan terjadi kenaikan signifikan besar. Dari hal tersebut diatas dapat kita lihat bahwa kejahatan pencurian dengan pemberatan ini jelas sekali mengalami kenaikan dari tahun ketahun dan butuh solusi segera agar kejahatan.

jenis ini dapat diatasi atau setidaknya diminimalisir.
Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal

362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".  

Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian Ternak;
2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4 dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.  

Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.  

Upaya Penanggulangan Pencurian
 Dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan pada umumnya, dan khusunya kejahatan pencurian dengan pemberatan di Kota telah di upayakan tindakan penanggulangannya, baik yang bersifat pre-emtif, preventif, represif, maupun treatment dan rehabilitasi yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar